^
content
Peluru-kendali-Sejjil-dan-Emad-dipajang-dalam-peringkatan-44-tahun-revolusi-Islam-Iran-di-Teheran-pada-11-Februari-2023
Gambar : Peluru kendali Sejjil dan Emad dalam peringkatan 44 tahun
revolusi Islam Iran di Teheran pada 11 Februari 2023
AS Terlibat Perang Israel-Iran, Bagaimana Posisi Indonesia?
AS masuk dalam perang Iran-Israel dengan menyerang fasilitas nuklir Teheran. RI dengan politik bebas aktif dan sebagai anggota GNB bersikap netral
Jakarta - Amerika Serikat mulai masuk dalam perang Iran-Israel dengan menyerang fasilitas nuklir Teheran. Keterlibatan ini dikhawatirkan akan meningkatkan konflik di Timur Tengah dan bahkan bisa memicu Perang Dunia III.
"Serangan AS terhadap Iran semakin membuat dunia dalam ketidakpastian," kata Analis kajian Timur Tengah Universitas Indonesia (UI) Muhammad Syaroni Rofii saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia berpendapat bahwa sejauh ini Iran telah menganggap AS sebagai mediator untuk urusan nuklir, namun ketika ada tindakan sepihak tanpa restu PBB, maka itu telah menjadikan posisi AS tidak seperti pemimpin global.
Serangan AS terhadap fasilitas nuklir Iran, katanya, telah mengundang respons dari pihak Iran. "Petinggi Iran sempat menyinggung akan menargetkan aset militer AS di kawasan, jika negara itu sampai ikut campur. Yang pasti ran tidak tinggal diam," katanya.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, langsung ke Moskow untuk bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin membahas serangan terbaru yang dilancarkan Israel dan Amerika Serikat, menurut laporan kantor berita Mehr.
Araghchi dijadwalkan menggelar pertemuan pada Senin ini bersama Putin dan pejabat tinggi Rusia untuk membahas isu-isu regional dan internasional pasca serangan tersebut.
Sebelumnya, di Istanbul, Sabtu, Menlu Iran mengumumkan bahwa kunjungannya ke Moskow merupakan bagian dari “kemitraan strategis” antara Teheran dan Moskow.
Sejak perang dimulai 13 Juni 2025, sebanyak 430 orang tewas dan lebih dari 3.500 warga sipil Iran terluka. Di pihak Israel, setidaknya 25 orang telah tewas dan lebih dari 2.500 orang terluka.
Sejauh ini, negara tetangga Israel dan Iran di Timur Tengah menahan diri tidak terlibat pertempuran. Namun Indonesia bersama 22 negara lain mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras serangan Israel ke Iran sejak 13 Juni 2025. Pernyataan yang diinisiasi oleh Mesir ini menandai solidaritas regional yang kuat di tengah eskalasi konflik Timur Tengah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Koalisi 23 negara itu terdiri dari Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, UAE, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Jordan, Irak, Libya, Sudan, dan Somalia. Selain itu ada Aljazair, Djibouti, Komoro, Chad, Gambia, Mauritania, dan Brunei Darussalam. Dalam pernyataan yang dibuat pada 17 Juni dan dirilis secara online, termasuk di laman Kemlu RI, mereka sepakat menolak kategoris agresi militer Israel yang dinilai melanggar hukum internasional.
Presiden yakin keinginan Indonesia itu juga sama seperti Rusia, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin saat keduanya bertemu di Istana Konstantinovskiy, St. Petersburg, Kamis, 19 Juni 2025.
Namun serangan AS dikhawatirkan mendorong sejumlah negara terlibat langsung dalam peperangan.
Sikap Indonesia
Indonesia selama ini menganut politik luar negeri yang bebas aktif seperti ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 menegaskan keterkaitan erat antara politik luar negeri Indonesia dengan konsep Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara.
Dalam Pasal 2 disebutkan: Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Pasal 3 menyebutkan: Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional.
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa: Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
Ini berarti bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia harus selalu mempertimbangkan kepentingan nasional dan menjaga keutuhan serta keberlangsungan negara.
Indonesia juga aktif dalam Gerakan Non-Blok, yang tidak memihak salah satu blok: Barat di bawah AS dan Timur di bawah Uni Soviet ketika Perang Dingin.
Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur posisi non-blok RI, prinsip-prinsip non-blok, kebebasan aktif, dan kemandirian dalam hubungan luar negeri tercakup dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 dan diimplementasikan melalui berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah.
Sumber : Tempo.co